Sebagai unit pelaksana dari BBKSDA Jawa Barat, Bidang KSDA Wilayah III menjalankan tugas dan fungsi berdasarkan ketentuan peraturan perundang - undangan :
- Inventarisasi potensi, penataan kawasan
- dan penyusunan rencana pengelolaan cagar alam,
- suaka margasatwa, taman wisata alam dan taman buru;
- Pelaksanaan perlindungan dan pengamanan cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, taman buru;
- Pengendalian dampak kerusakan sumber daya alam hayati;
- Pengendalian kebakaran hutan di cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam dan taman buru;
- Pengelolaan jenis tumbuhan dan satwa liar beserta habitatnya serta sumberdaya genetik dan pengetahuan tradisional;
- Pengembangan dan pemanfaatan jasa lingkungan;
- Evaluasi kesesuaian fungsi, pemulihan ekosistem dan penutupan kawasan;
- Penyiapan pembentukan dan operasionalisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK);
- Penyediaan data dan informasi, promosi dan pemasaran konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya;
- Pengembangan kerjasama dan kemitraan bidang konservasi sumberdaya alam dan ekosistemnya;
- Pengawasan dan pengendalian peredaran tumbuhan dan satwa liar;
- Koordinasi teknis penetapan koridor hidupan liar;
- Koordinasi teknis pengelolaan taman hutan raya dan kawasan ekosistem esensial;
- Pengembangan bina cinta alam serta penyuluhan konservasi sumberdaya alam dan ekosistemnya;
- Pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan konservasi;
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga serta kehumasan
Beberapa kegiatan yang dilaksanakan pada tahun 2019 terekam dalam video berikut
0 komentar:
Posting Komentar